Sejarah Singkat

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkayang dibentuk untuk menjawab tantangan dan dinamika keimigrasian di wilayah perbatasan negara. Berlokasi strategis di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, kantor kami memegang peranan vital dalam menjaga kedaulatan negara serta memberikan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat pelintas batas dan warga negara.

Didirikan berdasarkan kebutuhan pengawasan dan pelayanan yang semakin meningkat, Kantor Imigrasi Bengkayang secara resmi beroperasi untuk menggantikan pos-pos imigrasi sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, pencegahan tindak pidana lintas negara, serta memfasilitasi lalu lintas orang yang sah dan bermanfaat bagi perekonomian lokal dan nasional.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Pelayanan Keimigrasian

Melaksanakan pelayanan dokumen perjalanan (Paspor), izin tinggal bagi orang asing, serta status keimigrasian lainnya.

Penegakan Hukum

Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian oleh WNI maupun Warga Negara Asing.

Keamanan Negara

Menjaga pintu gerbang negara melalui pemeriksaan di TPI untuk menyaring lalu lintas orang yang dapat mengganggu keamanan.

Fasilitator Pembangunan

Menjadi fasilitator pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kemudahan layanan keimigrasian.